Rumah buat Menyongsong HUT RI ke- 79
Rumah buat Menyongsong HUT RI ke- 79
Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun( HUT) ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, pemerintah mengajak segala masyarakat negeri buat berpartisipasi memeriahkan momentum memiliki ini. Salah satu metode sangat simpel tetapi sarat arti merupakan dengan mengibarkan bendera Merah Putih di area rumah tiap- tiap.
Pengibaran bendera Merah Putih tidak cuma sebatas hiasan semata, namun ialah bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan negeri. Oleh sebab itu, terdapat ketentuan serta tata metode spesial yang butuh dicermati supaya pengibaran bendera dicoba dengan benar serta penuh khidmat.
Postingan ini hendak mangulas secara lengkap tentang ketentuan pengibaran bendera merah putih di area rumah buat menyongsong HUT RI ke- 79. Dengan menguasai serta mempraktikkan ketentuan yang benar, kita dapat ikut melindungi kehormatan bendera negeri sekalian menampilkan rasa cinta tanah air.
Bawah Hukum Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih
Saat sebelum mangulas lebih jauh tentang tata metode pengibaran, berarti buat mengenali bawah hukum yang mengendalikan tentang bendera negeri. Ketentuan pengibaran bendera merah putih didasarkan pada:
Undang- Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negeri, dan Lagu Kebangsaan.
Pesan Menteri Sekretaris Negeri No B- 04/ Meter/ S/ TU. 00. 03/ 07/ 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, serta Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke- 79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Undang- Undang No 24 Tahun 2009 jadi landasan utama yang mengendalikan seluruh perihal terpaut bendera negeri, tercantum wujud, warna, dimensi, serta tata metode penggunaannya. Sedangkan pesan edaran dari Menteri Sekretaris Negeri membagikan arahan spesial terpaut peringatan HUT RI ke- 79 pada tahun 2024.
Waktu serta Durasi Pengibaran Bendera Merah Putih
Bersumber pada ketentuan pengibaran bendera merah putih yang tertuang dalam UU Nomor. 24 Tahun 2009 serta pesan edaran Menteri Sekretaris Negeri, berikut merupakan syarat waktu pengibaran:
Bendera harus dikibarkan pada bertepatan pada 17 Agustus.
Buat menyemarakkan peringatan HUT RI ke- 79, pengibaran bendera dicoba secara serentak mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
Pengibaran dicoba pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Butuh diingat kalau kewajiban mengibarkan bendera pada bertepatan pada 17 Agustus berlaku untuk masyarakat negeri yang memahami hak pemakaian rumah, gedung ataupun kantor, satuan pembelajaran, transportasi universal, serta transportasi individu di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Metode Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Supaya cocok dengan ketentuan pengibaran bendera merah putih, perhatikan hal- hal berikut:
Buat pemakaian di rumah, dimensi standar merupakan 100 centimeter x 150 centimeter.
Yakinkan bendera dibuat dari kain yang tidak luntur.
Wujud bendera wajib 4 persegi panjang dengan dimensi lebar 2/ 3( dua- pertiga) dari panjang.
2. Warna Bendera:
Bagian atas bercorak merah serta bagian dasar bercorak putih.
Kedua bagian wajib sama ukurannya.
Warna merah wajib memakai kode RGB: merah 255, hijau 0, biru 0. Warna putih wajib memakai kode RGB: merah 255, hijau 255, biru 255.
Tempatkan bendera di taman depan rumah.
Posisikan di tengah- tengah ataupun di sebelah kanan gedung ataupun rumah.
Bila dipasang pada tiang, yakinkan tiang bendera besar serta tingginya balance dengan dimensi bendera.
4. Metode Menaikkan serta Merendahkan:
Jalani secara lambat- laun serta khidmat.
Yakinkan bendera tidak memegang tanah.
Bila bendera diikatkan pada tali, ikat pada sisi dalam kibaran bendera.
5. Keadaan Bendera:
Pakai bendera dalam keadaan baik, tidak rusak, robek, luntur, kusut ataupun kumal.
Bila bendera telah tidak layak gunakan, ubah dengan yang baru.
6. Waktu Pengibaran:
Kibarkan bendera antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Dalam kondisi tertentu, bendera bisa dikibarkan pada malam hari, misalnya dikala kegiatan renungan suci ataupun peringatan hari besar nasional.
Pengibaran Bendera dalam Suasana Khusus
Tidak hanya pengibaran teratur, terdapat sebagian suasana spesial yang butuh dicermati dalam ketentuan pengibaran bendera merah putih:
Bendera Separuh Tiang: Digunakan selaku ciri berkabung, misalnya dikala Presiden ataupun pejabat besar negeri wafat dunia. Metode mengibarkan: naikkan bendera sampai ujung tiang, setelah itu turunkan sedikit sehingga letaknya pas di tengah tiang.
Bendera dalam Ruangan: Bila dipasang di bilik, bendera wajib dipasang membujur rata. Dalam pertemuan ataupun rapat, bendera ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat ataupun mimbar bila dipasang pada tiang.
Bendera bersama Bendera Negeri Lain: Bila terdapat satu bendera negeri lain, Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan. Bila terdapat beberapa bendera negeri lain, Bendera Merah Putih ditempatkan di tengah bila jumlah segala bendera ganjil, ataupun di tengah sebelah kanan bila jumlah segala bendera genap.
Hal- hal yang Dilarang dalam Pengibaran Bendera
Butuh diingat, terdapat sebagian larangan terpaut ketentuan pengibaran bendera merah putih:
Dilarang mengganggu, merobek, menginjak- injak, membakar, ataupun melaksanakan perbuatan lain yang menodai bendera.
Jangan memakai bendera buat reklame ataupun iklan komersial.
Jauhi mencetak, menyulam, ataupun meningkatkan tulisan/ foto pada bendera.
Jangan memakai bendera selaku penutup langit- langit, atap, ataupun pembungkus benda.
Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, ataupun kumal.
Pelanggaran terhadap larangan- larangan ini bisa dikenakan sanksi pidana cocok dengan syarat dalam UU Nomor. 24 Tahun 2009.
Partisipasi Spesial pada Bertepatan pada 17 Agustus 2024
Tidak hanya mengibarkan bendera, terdapat partisipasi spesial yang disarankan pemerintah pada bertepatan pada 17 Agustus 2024:
Jam 10. 17- 10. 20 Wib( sepanjang 3 menit), hentikan seluruh aktivitas.
Berdiri tegap dikala Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Lembaga pemerintah serta swasta diharapkan membunyikan sirine saat sebelum lagu kebangsaan diperdengarkan.
Partisipasi ini dimaksudkan buat menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi serta tingkatkan rasa nasionalisme segala masyarakat negeri. Tetapi, pengecualian berlaku untuk mereka yang lagi melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri serta orang lain apabila dihentikan.
Panduan Bonus Menyemarakkan HUT RI ke- 79
Tidak hanya menjajaki ketentuan pengibaran bendera merah putih, Kamu dapat melaksanakan hal- hal berikut buat lebih menyemarakkan peringatan HUT RI ke- 79:
Pasang riasan, umbul- umbul, ataupun hiasan bernuansa merah putih di rumah.
Pakai logo formal HUT ke- 79 RI pada bermacam media, tercantum sosial media individu.
Ikuti ataupun selenggarakan aktivitas buat memeriahkan Bulan Kemerdekaan.
Pasang poster ataupun spanduk dengan tema” Nusantara Baru Indonesia Maju” cocok arahan pemerintah.
Berpartisipasi dalam program serta aktivitas, baik secara daring ataupun luring, yang diselenggarakan buat memeringati kemerdekaan.
Ajak anggota keluarga buat bersama- sama menghayati arti kemerdekaan, misalnya dengan membaca sejarah perjuangan bangsa ataupun menyaksikan film- film berjudul kepahlawanan.
Berartinya Mematuhi Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih
Mematuhi ketentuan pengibaran bendera merah putih bukan semata- mata formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap simbol negeri serta nilai- nilai perjuangan bangsa. Sebagian alibi berartinya mematuhi ketentuan ini antara lain:
Melindungi kehormatan bendera selaku simbol kedaulatan negeri.
Menampilkan rasa cinta tanah air serta nasionalisme.
Membagikan contoh yang baik kepada generasi muda tentang penghormatan terhadap simbol negeri.
Melindungi keseragaman dalam pemakaian bendera di segala daerah Indonesia.
Menjauhi penyalahgunaan bendera buat kepentingan yang tidak cocok.
Kedudukan Pemerintah Wilayah dalam Menunjang Pengibaran Bendera
Pemerintah wilayah mempunyai kedudukan berarti dalam menunjang penerapan ketentuan pengibaran bendera merah putih, paling utama pada momentum HUT RI. Sebagian kedudukan tersebut antara lain:
Membagikan Bendera Negeri kepada masyarakat negeri Indonesia yang tidak sanggup.
Mensosialisasikan ketentuan pengibaran bendera kepada warga.
Melaksanakan pengawasan terhadap pemakaian bendera di wilayahnya.
Menyelenggarakan kegiatan- kegiatan yang menguatkan semangat nasionalisme.
Mengibarkan bendera Merah Putih merupakan salah satu bentuk simpel tetapi bermakna dalam memeringati kemerdekaan Indonesia. Dengan menguasai serta mempraktikkan ketentuan pengibaran bendera merah putih yang benar, kita ikut melindungi kehormatan simbol negeri sekalian menampilkan rasa nasionalisme.
Peringatan HUT RI ke- 79 pada tahun 2024 jadi momentum yang pas buat kembali menghayati arti kemerdekaan serta menguatkan semangat persatuan. Lewat pengibaran bendera serta partisipasi dalam bermacam aktivitas peringatan, kita bisa mewarisi semangat para pendiri bangsa serta berkontribusi dalam mewujudkan visi” Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Ayo bersama- sama menyemarakkan HUT ke- 79 RI dengan mengibarkan Si Saka Merah Putih di rumah tiap- tiap. Mudah- mudahan semangat kemerdekaan terus menyala dalam diri tiap masyarakat negeri Indonesia, demi mewujudkan cita- cita bangsa mengarah Indonesia yang lebih maju, sejahtera, serta berdaulat.
Dengan mematuhi ketentuan pengibaran bendera merah putih, kita tidak cuma menghormati simbol negeri, namun pula menghargai perjuangan para pahlawan yang sudah mempertaruhkan jiwa serta raga demi kemerdekaan Indonesia. Marilah kita jaga bersama peninggalan kemerdekaan ini serta terus berjuang buat memajukan bangsa dalam bermacam bidang kehidupan.