99, 94% Rekening Nasabah Bank Dipastikan LPS
99, 94% Rekening Nasabah Bank Dipastikan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) mencatat jumlah Rekening Nasabah yang dipastikan segala simpanannya oleh LPS sampai akhir Juni 2024 menggapai 99, 94% dari total rekening ataupun setara 583. 822. 118 rekening buat nasabah Bank Universal serta sebesar 99, 98% dari total rekening ataupun setara 15. 381. 828 rekening buat nasabah BPR/ BPRS.
Perihal itu di informasikan Pimpinan Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan( KSSK) kuartal II- 2024, di gedung LPS, Jakarta, Jumat( 2/ 8/ 2024).
Ada pula pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner( RDK) Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) menetapkan buat mempertahankan Tingkatan Bunga Penjaminan( TBP) ialah 4, 25% buat simpanan Rupiah di Bank Universal serta 6, 75% buat simpanan Rupiah di BPR; dan 2, 25% buat simpanan valuta asing( valas) di Bank Universal.
Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan serta resolusi bank senantiasa ditunjukan buat menunjang kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK dan melindungi serta tingkatkan keyakinan warga terhadap sistem perbankan.
Kebijakan LPS tersebut ditempuh lewat 5 langkah, awal, tetap melaksanakan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan cocok mandat Undang- Undang LPS di atas 90%, dan terus tingkatkan aktivitas sosialisasi menimpa program penjaminan simpanan serta program penjaminan polis tercantum memaksimalkan kedudukan kantor perwakilan di wilayah.
Kedua, terus melaksanakan asesmen serta penilaian berkala atas Tingkatan Bunga Penjaminan( TBP) spesialnya akibat terhadap likuiditas serta suku bunga simpanan.
Ketiga, melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan dengan kilat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi. Keempat, kenaikan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penindakan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan( BDP) serta Bank Dalam Resolusi( BDR) antara lain dalam proses pengecekan bank( uji tuntas) serta penjajakan investor.
” Tidak hanya itu, dicoba pula koordinasi yang intensif spesialnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan penerapan UU P2SK,” ucapnya.
Sangat jarang kelima, ialah akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis( PPP) lewat penyiapan dari sisi pengaturan di tingkat peraturan pemerintah serta LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, dan pemenuhan serta kenaikan kompetensi SDM pendukung PPP.
14 BPR Bangkrut di 2024, Bos LPS Beberkan Biangkeroknya
Pimpinan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, berkata kebanyakan bank perkreditan rakyat( BPR) yang tutup diakibatkan sebab terdapatnya gejala penipuan ataupun fraud.
“ Jadi sebagian pemicu utama dari bank BPR jatuh merupakan fraud. Bukan sebab akibat ekonomi,” kata Purbaya, di Jakarta, Rabu( 1/ 8/ 2024).
Tercatat, sampai Juli 2024 telah terdapat 14 BPR yang tutup. Bangkrutnya BPR tersebut lebih banyak dibanding jumlah tahun 2023. Sejalan dengan perihal itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut pula bertambah, ialah 6 sampai 7 BPR tutup per tahun.
Memandang pertumbuhan itu, LPS hendak menguatkan pengawasan manajemen BPR di Indonesia. Salah satu upayanya dengan meningkatkan sistem data serta teknologi yang hendak menunjang operasional BPR.
Lantaran, sepanjang ini sebagian BPR belum mempunyai sistem data serta teknologi yang baik guna menunjang operasionalnya.
“ Makanya ke depan kita lagi membuat program yang berhubungan dengan IT, biar kita dapat melatih manajemen dari BPR- BPR gitu tadi,” ucapnya.
Anggaran Pemulihan Rp 1, 2 TriliunAdapun penganggaran oleh LPS buat pemulihan BPR tahun ini sebesar Rp 1, 2 triliun. LPS melaporkan kalau dalam proses rekonsiliasi serta verifikasi penindakan bank bangkrut pula tidak membutuhkan jangka waktu yang lama.
Misal, kala terdapat sesuatu BPR yang izin usaha dicabut OJK, LPS rata- rata bisa menolong dengan pembayaran sampai 80% cuma dalam kurun waktu 5 hari.
OJK Formal Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalur Raya Wadung Asri No 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pencabutan tersebut cocok dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP- 57/ D. 03/ 2024 bertepatan pada 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Dilansir dari penjelasan OJK, Rabu( 24/ 7/ 2024), pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung ialah bagian aksi pengawasan yang dicoba OJK buat terus melindungi serta menguatkan industri perbankan dan melindungi konsumen.
Ada pula pada 21 Desember 2023, OJK sudah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung selaku bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan( BDP) bersumber pada pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum( KPMM) di dasar syarat( negatif 17, 54 persen) serta Tingkatan Kesehatan( TKS) mempunyai predikat“ Tidak Sehat”.
Berikutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung selaku bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi( BDR) bersumber pada pertimbangan OJK sudah membagikan waktu yang lumayan kepada Pengurus BPR serta Pemegang Saham buat melaksanakan upaya penyehatan tercantum menanggulangi kasus permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan
( POJK) No 28 Tahun 2023 bertepatan pada 29 Desember 2023 tentang
Penetapan Status serta Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Tetapi demikian, Pengurus serta Pemegang Saham BPR tidak bisa melaksanakan penyehatan BPR. Setelah itu, bersumber pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan serta Resolusi Bank No 98/ ADK3/ 2024 bertepatan pada 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga
Penjamin Simpanan( LPS) memutuskan buat tidak melaksanakan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung serta memohon kepada OJK buat mencabut izin usaha BPR tersebut.